.

.

Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan

Contoh Kasus ( Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter )



1. Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih memeroses kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter, yang dinilai rasis dan mengandung SARA.
Kasus ini dilaporkan ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan. Farhat Abbas sudah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Ini kan hanya Anton Medan yang melapor. Kalau disangka rasis, enggak apa-apa, kita buktikan saja. Kalau setelah diperiksa dan benar rasis, apa boleh buat, berarti kan menjalani proses hukum,” kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4/2013) lalu.
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ia sudah meminta maaf kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
“Ya, saya sudah mintaa maaf, justru mereka yang menghina kita,” cetusnya.
Untuk bicara soal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Farhat terlalu dini, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang sudah minta maaf dan tiba-tiba dipaksakan, juga bagaimana,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Farhat dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw.
Melaui akun Twitter pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”
Ketua Umum PITI Anton Medan mengatakan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis keturunan Tionghoa.
“Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2, tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru,” ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas bisa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 jo pasal 16 jo pasal 18 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Juga, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Pasal Dan Hukuman Kasus Kicauan Twitter Farhat Abbas.
§  Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan”:  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ,ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat yang lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain;
§  Pasal 16 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
§  Pasal 18 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: ” Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban”.
§  pasal 28 ayat 2  UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA) “.
§  Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)”.
2. Perkembangan Kasus Farhat Abbas Jadi Tersangka dalam Kasus Kicauan Twitternya
Liputan6.com, Jakarta : Bakal calon anggota legislatif dari partai Demokrat, Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penghinaan bernada rasis terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Jika berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat yang telah ditandatangani, jika ada anggota Partai Demokrat menjadi tersangka maka harus keluar dari partai itu. Namun, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menyatakan partainya tidak dapat semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.
“Itu lihat dulu tersangka apa, kalau tersangka korupsi baru itu baru pantas dicopot. Kalau cuma penghinaan saya rasa tidak perlu,” kata dia di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. “Jadi tak perlu diperpanjang lagi,” ujar Sutan.
Sehingga, Sutan pun meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat permasalahan ini, termasuk partainya. Karena jika ingin dicoret itu kalau dia jadi tersangka karena kasus korupsi. “Karena jika main dicoret itu malah akan jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan,” ucap Sutan.
Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.
Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.
Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!” ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw. (Ary/*)

10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

KASUS 9 :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

KASUS 10 :
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Sumber  : 

Top 10 Hacker Terkenal Di Dunia


Black Hat Hacker (Hacker Jahat) adalah istilah slank komputer untuk seseorang yang terlibat dalam pembobolan / perusakan pada skuritas jaringan kemanan secara ilegal. Sedangkan White hat Hacker (hacker Putih) adalah seorang hacker yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan suatu keamanan sistem dalam internet.


Banyak sekali dari White Hat hacker yang kita kenal hari ini seperti Steve Jobs dari apel, Mark Zuckerberg dari Facebook atau Bil Gates dari Microsoft.


Namun tidak dipungkiri tidak sedikit dari mereka yang dari kalangan Hacker Putih dulunya adalah Black hat Hacker.dan berikut ini 10 Black Hat hacker Paling Dikenal Di Dunia




10. Kevin Poulsen 
a.k.a. Dark Dante 
“Seorang pria yang baik di siang hari dan nampak jahat di malam hari”, begitulah yang dapat menggambarkan pemuda yang satu ini. Poulsen adalah seorang penjahat cyber paling terkenal di Amerika yang pernah ada. Untuk menjadi seorang peretas, Poulsen belajar sendiri secara otodidak.



Salah satu aksi terbaik yang pernah dilakukannya adalah mengambil alih saluran telepon yang menuju stasiun radio Los Angeles KIIS-FM. Poulsen ditangkap oleh FBI akibat beberapa akun yang ia retas termasuk mail, kawat dan penipuan komputer, pencucian uang dan penggangguan pengadilan dan dihukum 51 bulan penjara dengan biaya $ 56.000 sebagai biaya kompensasi.


Setelah dibebaskan, Poulsen mengubah dirinya sebagai seorang jurnalis dan menjauhkan diri dari masa lalunya yang melanggar hukum. Ia memulai bekerja sebagai wartawan di Security Focus, sebuah perusahaan keamanan berbasis di California. Disana, ia menulis tentang sistem keamanan teknologi informasi. Poulsen kini menjabat sebagai editor senior di Wired News, sebuah situs teknologi berbasis online.




9. Albert Gonzalez
Albert Gonzalez, lahir pada tahun 1981. Adalah seorang hacker komputer dan criminal computer yang dituduh mendalangi pencurian kombinasi kartu kredit dan kemudian dijual kembali lebih dari 170 juta kartu kredit dan nomor ATM dari 2005 hingga 2007, dan menjadi penipuan terbesar dalam sejarah.


Gonjalez dan komplotannya menggunakan teknik injeksi SQL untuk membuat backdoor malware pada beberapa sistem perusahaan untuk meluncurkan paket sniffing yang digunakan untuk mencuri data komputer dari jaringan internet perusahaan. Gonzalez memiliki tiga dakwaan federal. Dan pada tanggal 25 Maret 2010, Gonzalez dijatuhi hukuman 20 tahun penjara federal.




8. Vladimir Levin
Levin terkenal pada 1990-an atas upaya hacking yang terkena kerentanan situs perusahaan yang populer, salah satu yang paling terkenal dalam hal ini menjadi Citibank. Levin, pada tahun 1994, mampu mengakses rekening Citibank milik pelanggan berbagai perusahaan. Dia menggunakan layanan dial-up wire transfer dan berhasil mentransfer uang dari rekening tersebut ke rekening yang terletak di Israel, Jerman, Amerika Serikat, Finlandia, dan Belanda. Levin memiliki kaki tangan di masing-masing lokasi. Namun, 3 dari antek-anteknya diawasi ketika mereka mencoba untuk menarik uang. Mereka ditangkap dan mereka semua memberi tanda-tanda yang menunjuk keberadaan Levin. Pada tahun 1995, Levin ditangkap.



Pada akhir semua itu, Levin bisa berhasil, tetapi secara curang mentransfer sekitar $ 10,7 dolar dari rekening Citibank ke akun yang telah dia buat. Pada tahun 1997 dia dibawa ke Amerika Serikat dan mengaku bersalah atas konspirasi untuk menipu serta mencuri $ 3,7 juta. Dia dimasukkan ke dalam penjara selama 3 tahun dan diperintahkan untuk membayar $ 240.015.




7. Robert Tappan Morris
Penemu Worm
Pada November 1988, sebuah program jahat menyebar ke sekitar 6.000 mesin komputer berbasis Unix. Komputer yang jadi korban menjadi sangat lambat dan tidak bisa digunakan. Kerugiannya ditaksir mencapai jutaan dolar.


Kejadian itu kemudian dikenang sebagai The Great Worm, The Great Worm of 1988 memiliki dampak besar pada ranah cyber. Bukan hanya sebagai worm yang awal menyebar di dunia, tapi juga karena membelalakkan mata dunia – terutama masyarakat non-TI pada sebuah bentuk “ancaman jahat” baru.


Di balik worm itu adalah seorang brilian bernama Robert Tappan Morris. Ketika itu Morris masih bersekolah di Cornell University, alhasil worm itu pun dinamai sesuai nama belakangnya: Morris Worm.Kengerian yang ditimbulkan akibat Morris Worm diperburuk dengan tindakan yang oleh banyak kalangan dinilai berlebihan terhadap Robert Morris. RTM, demikian ia kadang disebut, menjadi orang pertama yang dihukum dalam Undang-Undang Computer Fraud and Abuse (Penyalahgunaan dan Penipuan dengan Komputer).

Dia mendapatkan hukuman 3 tahun masa percobaan dan 4.000 jam layanan masyarakat. Selain itu, Morris juga harus membayar denda dan biaya-biaya lain yang totalnya hingga mencapai US$ 10.000.


Kiprah Morris di dunia akademis menunjukkan potret seorang yang cukup brilian. Sebagai lulusan terbaik di Sekolah Menengah Atas, ia telah mencicipi tiga kampus mentereng di Amerika Serikat. Morris pertama kali kuliah di Harvard, lalu melanjutkan ke Cornell dan kembali ke Harvard sebelum akhirnya, hingga saat ini, menjadi Profesor di MIT.




6. Michael Calce
a.k.a. MafiaBoy
Michael Calce adalah seorang anak siswa SMA dari Westland, Quebec. Sejak muda ia sudah disebut seorang hacker tepatnya pada umur 15 tahun. Ketika ia sedang melakukan aksinya ia menyamarkan namanya menjadi "MafiaBoy". Alasan mengapa dia disebut seorang hacker karena dia pernah meluncurkan serangan 9 dari 13 root server nama, namun gagal. Dan aksi terheboh nya pada tahun 2000, dia pernah mencoba menargetkan sasarannya terhadap situs-situs komersial besar seperti Yahoo, Ebay, CNN, Amazon.com, Dell, Inc, dan E-Trade, tetapi aksinya terhenti saat ia ditangkap sedang mengacak-acak situs-situs besar tersebut.




5. David Smith
Ketenaran Smith adalah karena menjadi pencipta virus e-mail terkenal, Melissa. Smith mengklaim bahwa virus Melissa tidak pernah dimaksudkan untuk menyebabkan kerusakan, tetapi cara sederhana propagasi (masing-masing komputer yang terinfeksi mengirim email yang terinfeksi )membuat kelebihan beban sistem komputer dan server di seluruh dunia. 

Virus Smith mengambil gilirannya tidak lazim karena pada awalnya tersembunyi dalam file yang berisi password untuk 80 situs porno terkenal. Nama Melissa berasal dari seorang penari yang dikenal Smith saat dalam perjalanan di Florida. Meskipun lebih dari 60.000 pc terinfeksi virus email daln melakukan pengiriman, Smith adalah satu-satunya orang yang ditahan meski dia hanya mengirim 1 email.




4. Adrian Lamo
Adrian Lamo adalah seorang analis ancaman virus dan “grey hat” hacker. Dia pertama kali mendapat perhatian media adalah saat merusak beberapa profil jaringan komputer tinggi, termasuk The New York Times, Yahoo, dan Microsoft, yang berpuncak pada tahun 2003 penangkapannya. Pada tahun 2010, Lamo menjadi terlibat dalam skandal yang melibatkan WikiLeaks Bradley Manning, yang ditangkap setelah Lamo dilaporkan kepada otoritas federal bahwa Manning telah membocorkan ratusan ribu dokumen pemerintah AS yang sensitif. Pada bulan Februari 2002 ia masuk ke jaringan komputer internal dari The New York Times, menambahkan namanya ke database internal sumber ahli, dan menggunakan kertas account LexisNexis untuk melakukan penelitian tentang profil tinggi subyek. Tahun 2004, dia membobol New York Times untuk mendapatkan info personal dan beberapa security number dan membobol Microsoft. Dia akhirnya didenda 65.000 dollar AS. Saat ini dia jadi pembicara di beberapa acara seminar.




3. George Hotz
Hacker yang sebelumnya membuat gempar dunia dengan membuka kunci (unlock) Apple iPhone pada 2007 silam, kini pria berusia 20 tahun itu mengungkapkan dirinya berhasil meng-hack Sony PlayStation 3 (PS3).George Hotz, pria 20 tahun asal Amerika yang telah membobol celah keamanan PS3 yang disebut-sebut sangat sulit untuk ditembus. Pembongkaran PS3 ini, diakui Hotz, adalah “prakarya” terbarunya. Menurut laporan BBC, dia akan mempublikasi temuannya dengan rinci secara online, dalam waktu dekat.

“PlayStation 3 seharusnya unhackable (tak bisa dihack). Tetapi, kini tidak ada lagi yang unhackable,” ujar Hotz, yang dikenal dengan nama maya ‘Geohot’.


Dia sendiri menyadari perbuatannya bisa mengakibatkan orang-orang untuk memainkan software PS3 bajakan. Namun, Hotz merasa tidak ada niat khusus untuk memasyarakatkan software bajakan. Motivasi utama Hotz adalah rasa ingin tahu, dan bagaimana membuka platform yang selama ini di rasan aman.

kepada BBC.


Sebelumnya, nama Hotz juga sempat populer, pada 2007, karena di usianya saat itu 17 tahun, ia berhasil meng-unlock iPhone, yang saat itu dikunci hanya bisa beroperasi dengan layanan operator AT & T.


Diperkirakan akibat ulahnya ada Hacker masuk ke PlayStation Network dan mencuri informasi pribadi dari 77 juta pengguna. Namun, Hotz membantah bertanggung jawab atas serangan itu, dan menambahkan "Bisa Menjalankan keamanan homebrew dan menembus skuritas pada perangkat Anda adalah keren; hacking ke server orang lain dan mencuri database dari info pengguna.adalah tidak keren. "




2. Joseph Jonathan James
a.k.a. c0mrade
James yang nama lengkapnya joseph jonathan james lahir di Miami florida 12 Desember 1983 merupakan hacker yang sangat muda. Saat usia 16 tahun harus masuk penjara . Hacker yang dia lakukan adalah menginstal backdoor untuk membobol server Badan Pengurangan Ancaman Pertahanan. DTRA merupakan lembaga Departemen Pertahanan dibebankan dengan mengurangi ancaman terhadap AS dan sekutunya dari senjata nuklir, biologi, kimia, konvensional dan khusus.


James juga masuk ke dalam komputer NASA, mencuri software bernilai sekitar $ 1,7 juta. 

Namun,James kemudian melanggar masa percobaan bahwa ketika ia dites positif untuk penggunaan narkoba dan yang kemudian ditahan oleh Amerika Serikat Marshall Layanan dan diterbangkan ke Alabama federal. Namun, enam bulan di penjara atas pelanggaran dia memperoleh pembebasan bersyarat. James menegaskan bahwa dia jera dan mungkin memulai sebuah perusahaan keamanan komputer.


Pada tanggal 18 Mei 2008, Jonathan James ditemukan tewas dari luka tembak , diduga bunuh diri.




1. Gary McKinnon
a.k.a Solo
Gary McKinnon, hacker yang pernah membobol 97 komputer NASA, Pentagon dan Dephankam pada 2001-2002 silam.


Kelahiran Inggris berusia 41 tahun yang bekerja sebagai computer system administrator di sebuah perusahaan ini punya "achievement" yang mencengangkan: meng-hack komputer dengan tingkat security paling ketat di dunia.


Alasan Gary (online nickname: Solo) hanya satu: ia ingin tahu bahwa memang ada proyek pemerintah USA terhadap UFO yang selama ini ditutup-tutupi, dan menurut pengakuan Gary, ia berhasil melihat satu image semacam aircraft yang pastinya bukan buatan bumi. Sayangnya ada suatu "kekonyolan" bahwa ia lupa meng-save image tersebut karena dalam sesaat ia lupa fungsi save pada software RemotelyAnywhere yang ia pakai untuk meng-hack.


Gary muda sangat menggemari fiksi ilmiah dan UFO. Gary termotivasi dengan sang ayah tirinya yang pernah berkata kepadanya bahwa ayah tirinya pernah melihat sebuah UFO terbang di atas Bonnybridge, dekat Falkirk. Bonnybridge merupakan salah satu ibukota UFO di dunia. Disebut begitu karena penampakan UFO di sana tertinggi dari wilayah manapun di dunia. Gary juga mengaku menyusun daftar orang-orang di bumi yang bukan human beings. Kata Gary, meski mereka ETs, mereka sudah sangat menyerupai manusia. Sayangnya daftar tersebut ada di dalam komputernya yang disita oleh kepolisian Inggris.


Gary terancam dihukum 7 tahun penjara atas kelakukannya dan denda US$250,000. Ia membuat US Government harus mengeluarkan dana sebesar US$700,000 untuk memperbaiki tingkat security sistemnya.


Gary mesti mendekam selama tiga tahun di Inggris sebelum rencana ekstradisi ke AS. Bahkan kabarnya penjara Guantanamo sudah menantinya. Namun pada akhir Juli lalu the British House of Lord (semacam MPR (?), di atas House of Commons) bersedia untuk mendengarkan kasus ini, memberi harapan bagi Gary untuk mendapatkan semacam perlindungan. Namun jadwal hearing/pertemuan belum diketahui dengan pasti

Pencurian Terbesar Hacker.

Tanpa senjata, tanpa masker penutup wajah, bahkan tanpa ancaman pada pegawai bank. Itulah kejahatan cyber yang dilakukan oleh sekelompok orang di 26 negara dengan membobol USD 45 juta atau setara dengan Rp 437 miliar lebih melalui kartu kredit prabayar. Dikutip dari The Hacker News (10/5), pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh warga negara dan penduduk AS Yonkers, New York, di antaranya Yael Meija Collado, Joan Luis Minier Lara, Evan Jose Pena, Jose Reyes Familia, Elvis Rafael Rodriguez, Emir Yaseer Yeje dan Chung Yu-Holgui. Untuk tersangka kedelapan, Alberto Yusi Lajud-Pena dibunuh pada tanggal 27 April lalu di Republik Dominika. Mereka diduga bekerjasama dengan hacker yang sempat dua kali masuk ke sistem komputer perusahaan pengolahan kartu kredit, kemudian mencuri data kartu ATM. Diketahui pada bulan Februari lalu para hacker masuk ke dalam sistem prosesor kartu kredit yang berbasis di Amerika Serikat untuk mencuri rekening prabayar kartu debit Mastercard, yang diterbitkan oleh Bank Muscat. Selanjutnya operasi kedua berlangsung dengan kekuatan yan lebih besar, hasilnya sebanyak USD 40 juta atau setara Rp 389 miliar lebih kerugian yang harus rela ditanggung oleh Bank Muscat. Teknik kejahatan cyber yang dilakukan oleh sekelompok orang ini dikenal dengan sebutan 'unlimited operation'. Pihak jaksa Amerika Serikat menyatakan bahwa kini lembaga penegak hukum di Jepang, Kanada, Jerman, rumania, dan 12 negara lainnya telah ikut terlibat dalam penyelidikan tersebut.

Contoh - Contoh Kasus Cyber Crime

berikut adalah contoh-contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :
Kasus 1 : Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus 2 : Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus 3 : Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 4 : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sumber : http://amarshela.blogspot.com/2012/11/tugas-kasus-cybercrime-penanggulangan.html http://myarticels-cybercrime.blogspot.com/p/8-contoh-kasus-cyber-crime-beserta.html http://cybermig10.blogspot.com/2012/10/seiring-dengan-perkembangan-teknologi.html#
 
Support : Creating Website | Cyber Cipus | Mas Template
Copyright © 2011. Cyber Cipus - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger