1. Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter menghina Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih
memeroses kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter, yang dinilai rasis dan
mengandung SARA.
Kasus ini dilaporkan ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan. Farhat Abbas
sudah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya.
“Ini kan hanya Anton Medan yang melapor. Kalau disangka rasis, enggak
apa-apa, kita buktikan saja. Kalau setelah diperiksa dan benar rasis, apa boleh
buat, berarti kan menjalani proses hukum,” kata Farhat di Mapolda Metro Jaya,
Kamis (4/4/2013) lalu.
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani
pemeriksaan. Menurutnya, ia sudah meminta maaf kepada Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
“Ya, saya sudah mintaa maaf, justru mereka yang menghina kita,” cetusnya.
Untuk bicara soal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Farhat terlalu
dini, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang
sudah minta maaf dan tiba-tiba dipaksakan, juga bagaimana,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI)
melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Farhat dalam
akun Twitternya @farhatabbaslaw.
Melaui akun Twitter pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, “Ahok sana
sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar
Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”
Ketua Umum PITI Anton Medan mengatakan, kicauan Farhat merupakan pernyataan
kebencian terhadap etnis keturunan Tionghoa.
“Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2, tidak perlu
menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru,” ujar Anton di
Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas bisa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka
1 jo pasal 16 jo pasal 18 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis. Juga, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang
ITE. (*)
Pasal Dan Hukuman Kasus Kicauan Twitter Farhat Abbas.
§
Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis : “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan”: 1. membuat tulisan
atau gambar untuk ditempatkan ,ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum
atau tempat yang lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain;
§
Pasal 16 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Setiap
orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama
(5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta
Rupiah)”.
§
Pasal 18 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: ”
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban”.
§
pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA)
“.
§
Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)”.
2. Perkembangan Kasus Farhat Abbas Jadi Tersangka dalam Kasus Kicauan
Twitternya
Liputan6.com, Jakarta : Bakal calon anggota legislatif
dari partai Demokrat, Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia
diduga melakukan penghinaan bernada rasis terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Jika berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat yang telah
ditandatangani, jika ada anggota Partai Demokrat menjadi tersangka maka harus
keluar dari partai itu. Namun, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana
menyatakan partainya tidak dapat semena-mena mencopot kadernya. Meski telah
jadi tersangka.
“Itu lihat dulu tersangka apa, kalau tersangka korupsi baru itu baru pantas
dicopot. Kalau cuma penghinaan saya rasa tidak perlu,” kata dia di Kompleks
Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan
penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. “Jadi tak perlu diperpanjang
lagi,” ujar Sutan.
Sehingga, Sutan pun meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat
permasalahan ini, termasuk partainya. Karena jika ingin dicoret itu kalau dia
jadi tersangka karena kasus korupsi. “Karena jika main dicoret itu malah akan
jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan,”
ucap Sutan.
Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda
Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa
Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.
Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9
Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan
pejabat DKI.
Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10
Januari 2013, itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40
tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat
2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”
ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw. (Ary/*)