.

.

Home » » Contoh Kasus ( Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter )

Contoh Kasus ( Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter )



1. Kasus Kicauan Farhat Abbas Di Twitter menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih memeroses kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter, yang dinilai rasis dan mengandung SARA.
Kasus ini dilaporkan ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan. Farhat Abbas sudah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Ini kan hanya Anton Medan yang melapor. Kalau disangka rasis, enggak apa-apa, kita buktikan saja. Kalau setelah diperiksa dan benar rasis, apa boleh buat, berarti kan menjalani proses hukum,” kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4/2013) lalu.
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ia sudah meminta maaf kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
“Ya, saya sudah mintaa maaf, justru mereka yang menghina kita,” cetusnya.
Untuk bicara soal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Farhat terlalu dini, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang sudah minta maaf dan tiba-tiba dipaksakan, juga bagaimana,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Farhat dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw.
Melaui akun Twitter pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!”
Ketua Umum PITI Anton Medan mengatakan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis keturunan Tionghoa.
“Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2, tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru,” ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas bisa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 jo pasal 16 jo pasal 18 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Juga, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Pasal Dan Hukuman Kasus Kicauan Twitter Farhat Abbas.
§  Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan”:  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ,ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat yang lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain;
§  Pasal 16 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
§  Pasal 18 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: ” Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban”.
§  pasal 28 ayat 2  UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA) “.
§  Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah)”.
2. Perkembangan Kasus Farhat Abbas Jadi Tersangka dalam Kasus Kicauan Twitternya
Liputan6.com, Jakarta : Bakal calon anggota legislatif dari partai Demokrat, Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penghinaan bernada rasis terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Jika berdasarkan pakta integritas Partai Demokrat yang telah ditandatangani, jika ada anggota Partai Demokrat menjadi tersangka maka harus keluar dari partai itu. Namun, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menyatakan partainya tidak dapat semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.
“Itu lihat dulu tersangka apa, kalau tersangka korupsi baru itu baru pantas dicopot. Kalau cuma penghinaan saya rasa tidak perlu,” kata dia di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. “Jadi tak perlu diperpanjang lagi,” ujar Sutan.
Sehingga, Sutan pun meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat permasalahan ini, termasuk partainya. Karena jika ingin dicoret itu kalau dia jadi tersangka karena kasus korupsi. “Karena jika main dicoret itu malah akan jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan,” ucap Sutan.
Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.
Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun Twitter miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.
Laporan polisi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, itu menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!” ujar Farhat dalam @farhatabbaslaw. (Ary/*)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Cyber Cipus | Mas Template
Copyright © 2011. Cyber Cipus - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger