.

.

Latar Belakang Cyber Law


Implikasi Perkembangan Dunia Cyber

Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia,bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasukIndonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telahmengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa(from a manufacturing-based economy to a service-basedeconomy).Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dansemakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economyyakniinformasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi untukmenobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandalseksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.
Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenaiperselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internetdan dapat diakses secara terbuka oleh publik.Kasus ini bukan saja telah menyadarkanmasyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnyabagai pedang bermata dua.
Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebihditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing).Menurut perkiraan Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia.Bahkan ada       semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” ituidentik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda denganMonicagate,fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dariInternet.
Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan,  pada saatyang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatanbaru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situsporno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnyaberoperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yangtidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini(the existing law).Kenyataan ini telah  menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya  serta  sampai sejauh mana urgensinya bagiIndonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.
Cyberspace
Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruangmaya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atauconcern dari cyber law.Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilahyang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually was a computer-generated construct representing abstractdata”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer.istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik(electronicspace), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalindalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini,cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents avast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi.Namun, saat ini ada b eberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, ConferencingSystems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment.Sejumlah aktivitastersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apayang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain.  adalah Internet yang juga sering disebut sebagai”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada jugayang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya)atau ”virtual world” (dunia maya).
Untuk keperluan penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word”(dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.
Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet
Secara umum munculnya pro-kontra bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu; (1)karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, dan (2) sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untukmenjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Pro-kontra mengenai masalah ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
Istilah ”sistem hukum tradisional/konvensional” penulis gunakan untuk menunjuk kepada sistem hukum yang berlaku saat ini yang belum mempertimbangkan pengaruh-pengaruh dari pemanfaatan Internet.
Mereka beralasan bahwa Internet yang layaknya sebuah ”surga demokrasi” (democraticparadise) yang menyajikan wahana bagi adanya lalu-lintas ide secara bebas dan terbuka tidak boleh dihambat dengan aturan yang didasarkan atas sistem hukum tradisional yang bertumpu pada batasan-batasan territorial. Dengan pendirian seperti ini, maka menurut kelompok ini Internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum baru yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet.Kelemahan utama dari kelompok ini adalah mereka menafikkan fakta, bahwa meskipun aktivitas Internet itu sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (physicalworld).
Sebaliknya, kelompok kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.Tanpa harus menunggu akhir dari suatu perdebatan akademis mengenai sistem hukum yang paling pas untuk mengatur aktivitas di Internel.Pertimbangan pragmatis yang didasarkan atas meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh Internet memaksa pemerintah untuk segera membentuk aturan hukum mengenai hal tersebut.Untuk itu semua yang paling mungkin adalah dengan mengaplikasikan sistem hukum tradisional yang saat ini berlaku.
Kelemahan utama kelompok ini merupakan kebalikan dari kelompok pertama yaitu mereka menafikkan fakta bahwa aktivitas-aktivitas di Internet menyajikan realitas dan persoalan baru yang merupakan fenomena khas masyarakat informasi yang tidak sepenuhnya dapat direspon oleh sistem hukum tradisional.
Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Merekaberpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Interne tharus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law”yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas ”cyberspace” yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet. Kelompok ini memiliki pendirian yang cukup moderat dan realistis, karena memang ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hukum yang timbul dari aktivitas Internet disamping ju ga fakta bahwa beberapa transaksi di Internet tidak dapat sepenuhnya direspon oleh sistem hukum tradisional.

Modus Operandi Cyber Crime



Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).


 Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya


Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 10 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

KASUS 9 :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

KASUS 10 :
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Sumber  : 

Fungsi Query Pada Jaringan


Fungsi Queri (Front,Middle,Back) Pada Jaringan

Salah satu Organ dalam Inject Itu adalalah Query, query adalah semacam Host situs yang ditempel pada situs lain.Namun Dalam inject quey ini berfungsi sebagai header contoh : query yang kalian masukan adalah 0.facebook.com jadi meskipun kalian pergi ke twitter akan tetap terbaca 0.facebook.com Inilah kira-kira proses yang terjadi pada inject.
Query pun terbagi atas ;

1.FRONT QUERY (FQ) Front query juga dikenal sebagai awalan, merupakan masukan untuk menambahkan string di depan Domain dalam URL yang diminta ke jaringan. CONTOH :http://
FrontQuery@www.cipusquad.blogspot.com/

2.MIDLE QUERY (MQ) Midle query merupakan masukan untuk menambahkan string pada bagian tengah Domain dalam URL yang diminta ke jaringan.CONTOH: http://www.cipusquad.blogspot.com
@MiddleQuery/test/file.txt

3.BACK QUERY (BQ) Back query juga dikenal sebagai sufiks merupakan masukan untuk menambahkan string di belakang URL yang diminta untuk jaringan. CONTOH: http://www.cipusquad.blogspot.com
@BackQuery

Itulah sedikit pengetahuan yang dapat dibagikan pada kesempatan kali ini, semoga membantu...
Oh ya salah satu aplikasinya adalah ISPCE




Penjelasan Tentang HTTP Request Method



Didalam aplikasi inject tentunya terdapat Bug yang akan dipakai sebagai jembatan berinternet gratis namun Bug saja tidak cukup kita perlu metode yang cukup untuk Bug Tersebut.




Gambar 1: HTTP Request / Response

Siklus hidup dari permintaan HTTP umumnya terlihat seperti ini:

1.    Seorang pengguna mengunjungi URL dari sebuah situs web.
2.    Hal ini menciptakan permintaan yang diarahkan ke web server melalui internet (jaringan DNS itu, router dan switch) melalui HTTP (Hypertext Transfer Protocol).
3.    Web server menerima permintaan HTTP dan merespon pengguna dengan halaman web (atau isi) yang diminta.

Setiap kali Anda mengklik link dan mengunjungi halaman web, di belakang layar Anda membuat permintaan, dan pada gilirannya menerima respon dari web server. Perhatikan bahwa permintaan HTTP dapat dilakukan melalui banyak saluran, bukan hanya web browser. Misalnya, permintaan HTTP dapat dibuat dengan menggunakan TELNET, atau klien ditulis dalam JAVA atau C # dll

Untuk melihat contoh dari apa yang permintaan HTTP dan respon sepertinya melakukan hal berikut:

1.    Pergi ke situs http://web-sniffer.net/
2.    Ketik www.google.com (atau situs web apapun yang Anda inginkan) pada "HTTP (S)-URL:" field input. Ketika Anda klik "Submit" Anda akan melihat permintaan HTTP dan data respon untuk www.google.com.

Anatomi permintaan HTTP:
Sebagai web developer, daerah penting untuk dipahami adalah bagian metode permintaan HTTP. Metode ini memberitahu server web apa permintaan sedang dilakukan pada URI.
Jadi jika Anda mengetikkan URL www.google.com / keuangan (misalnya). Anda meminta URI / keuangan. Dalam URI / keuangan permintaan HTTP harus menentukan metode HTTP.

Metode porsi permintaan HTTP berisi opsi definisi sebagai berikut:
Method         = "OPTIONS"
                      | "GET"
                      | "HEAD"
                      | "POST"
                      | "PUT"
                      | "DELETE"
                      | "TRACE"
                      | "CONNECT"
                      | extension-method
       extension-method = token



OPTION
Pilihan ini berguna untuk mencari tahu mana metode HTTP dapat diakses oleh klien.Tergantung pada bagaimana web server Anda mencoba untuk menyambung ke dikonfigurasi, administrator mungkin hanya memiliki POST dan GET metode HTTP diakses. Sementara metode HTTP lain seperti DELETE, TRACE, dll dinonaktifkan.

GET
Sebuah permintaan GET mengambil data dari web server dengan menentukan parameter di bagian URL dari permintaan. Jika Anda memeriksa contoh permintaan HTTP bawah ini, kami minta index.html, dan melewati report_id parameter.

GET /index.html?report_id=34543222 HTTP/1.1
 Host: www.awebsite.com
 User-Agent: Safari/4.0



Contoh saat menggunakan GET:

1.    Anda mengakses URL murni demi melihat data. Anda bisa menganggapnya sebagai menggunakan pernyataan SELECT SQL. Anda meminta data dari server web tanpa maksud memperbarui data apapun.
2.    Anda perlu URL untuk menjadi 'bookmarkable'. Pada dasarnya HTTP GET dianggap diulangi, yang memungkinkan permintaan untuk dicoba aman dan tanggapan-cache.
3.    Anda tidak keberatan permintaan diulang. Misalnya pengguna mengunjungi URL yang sama lebih dari sekali.

Contoh ketika tidak menggunakan GET:

1.    Anda lewat data sensitif seperti username, password, nomor jaminan sosial, dll
2.    Anda mengirimkan data dalam jumlah besar. Meskipun tidak ada batas karakter didefinisikan dalam spesifikasi HTTP untuk panjang URL, IE 4 misalnya hanya mendukung URL panjang maksimum ~ 2000 karakter menggunakan permintaan GET.
3.    Anda perlu memperbarui sesuatu pada server, misalnya mengirimkan formulir yang akan memperbarui alamat pengguna atau keranjang belanja.

POST
Sebuah permintaan HTTP POST memanfaatkan badan pesan untuk mengirim data ke server web. Jika Anda memeriksa contoh permintaan HTTP POST di bawah ini, Anda akan melihat bahwa kita mengirimkan permintaan HTTP POST dengan tubuh pesan 'userid = mo & password = mypassw' untuk login.jsp (login.jsp akan menjadi sebuah aplikasi yang ke depan server web permintaan untuk).
Contoh saat menggunakan POST:

1.    Anda memiliki sejumlah besar data untuk mengirim ke server web (ukuran data akan melebihi batas URL dari metode GET).
2.    Anda mengirim data sensitif seperti uesrnames, password, nomor jaminan sosial dan lain-lain
3.    Anda mengubah keadaan data dalam aplikasi web. Misalnya, keranjang belanja melacak item yang Anda beli.

Contoh ketika tidak menggunakan POST:

1.    URL yang Anda melewati memiliki persyaratan menjadi 'bookmarkable'. Jika keadaan perubahan URL, maka pengguna tidak akan dapat mengambil, atau melihat data itu itu adalah mantan negara.
2.    Permintaan Anda perlu idempotent. Perhatikan bahwa permintaan POST bisa idempotent, namun itu praktik yang lebih baik untuk menggunakan PUT (jika metode permintaan HTTP ini didukung oleh web server dan client) 


POST /login.jsp HTTP/1.1
 Host: www.awebsite.com
 User-Agent: Safari/4.0
 Content-Length: 27
 Content-Type: application/x-www-form-urlencoded

 userid=mo&password=mypassw

PUT
PUT mirip dengan POST memanfaatkan badan pesan untuk mentransfer data. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Pertama PUT dianggap idempotent, kedua tindakan seorang PUT ini selalu ditetapkan untuk URI tertentu, akhirnya PUT adalah untuk memuat data untuk sumber daya itu. Dengan kata lain Anda harus tahu lokasi yang tepat dari mana data yang Anda kirimkan akan diambil nanti.
Contoh kapan harus menggunakan PUT:

1.    Masukan adalah idempotent, jadi pada dasarnya jika Anda perlu untuk mengakomodasi untuk skenario di mana ada permintaan yang disampaikan beberapa kali tapi hasilnya harus sama untuk setiap pengiriman, penggunaan PUT.Ini bisa berguna untuk membuat user baru misalnya. Jika Anda mengirim permintaan PUT untuk membuat user Joe Smith beberapa kali, permintaan terakhir harus memiliki hasil yang sama seolah-olah dikirim pertama.
2.    Anda memiliki URI khusus yang Anda mengirim data ke. Sebagai contoh:
POST URI:

 http://hostname.com/users/new

 PUT URI:

 http://hostname.com/users/privacyyou


Contoh ketika tidak menggunakan PUT:

1.    PUT tidak boleh digunakan untuk permintaan non idempotent (jika keadaan sumber daya kemungkinan akan berubah setiap kali permintaan dikirim).
2.    Ada baiknya untuk diingat bahwa dalam kasus bentuk html, kebanyakan browser tidak mendukung PUT / DELETE metode. Diharapkan POST / GET digunakan.Beberapa kerangka Tenang seperti Ruby on Rails misalnya memerlukan penggunaan PUT / DELETE, namun ini Metode HTTP hanya terowongan melalui Metode POST HTTP. 
PUT /somedatabase/some_doc_id HTTP/1.1
 Content-Length: 240
 Content-Type: application/json

 {
   "Subject":"Resume",
   "Author":"Mo",
   "Body":"Find my resume attached"
 }



HEAD
HTTP Metode HEADgunakan untuk mengambil informasi tentang URL dari web server. Jadi misalnya jika Anda mengirim permintaan HEAD, Anda akan menerima respon dari server web yang berisi informasi yang sama seperti yang Anda lakukan dengan HTTP POST tidak termasuk data tubuh. Berikut adalah contoh:

HEAD /de HTTP/1.1[CRLF]
 Host: www.google.com[CRLF]
 Connection: close[CRLF]
 User-Agent: Web-sniffer/1.0.37 [CRLF]
 Accept-Encoding: gzip[CRLF]
 Accept-Charset: ISO-8859-1,UTF-8;q=0.7,*;q=0.7[CRLF]
 Cache-Control: no-cache[CRLF]
 Accept-Language: de,en;q=0.7,en-us;q=0.3[CRLF]
 Referer: http://web-sniffer.net/[CRLF]



DELETE
Metode HTTP DELETE dapat digunakan untuk menghapus sumber daya dari server.Umumnya digunakan dalam dua skenario. Skenario Fist adalah jika Anda mengikuti standar tenang dalam mengembangkan aplikasi web Anda. Kedua hal itu dapat digunakan saat DELETE diaktifkan pada web-server dan Anda ingin mengikuti standar HTTP untuk menghapus sumber daya. Sangat penting untuk dicatat namun yang dapat Anda gunakan HTTP POST untuk menangani tindakan HTTP DELETE juga, keputusan dipersempit ke opsi yang diuraikan di atas.


TRACE
Jika Anda mencoba untuk menjalankan metode TRACE HTTP pada kebanyakan web server-Anda mungkin akan melihat pesan ini: 

Status: HTTP/1.1 501 Not Implemented



HTTP TRACE digunakan untuk eacho isi dari Permintaan HTTP kembali ke pemohon (yang dapat berguna untuk debugging). Namun ini dapat menimbulkan ancaman keamanan karena kode berbahaya dapat menyalahgunakan fungsi TRACE HTTP untuk mendapatkan akses ke informasi dalam header HTTP seperti cookies dan data otentikasi, jika permintaan TRACE HTTP dikirim data permohonan asli akan dikembalikan di samping setiap pengguna tertentu data. Contoh respon HTTP TRACE dapat terlihat seperti ini: 

TRACE / HTTP/1.1
 Host: www.google.com

 HTTP/1.1 200 OK
 Server: Microsoft-IIS/5.0
 Date: Tue, 31 Oct 2012 03:01:44 GMT
 Connection: close
 Content-Type: message/http
 Content-Length: 39

 TRACE / HTTP/1.1
 Host: www.google.com



CONNECT
HTTP CONNECT dapat digunakan untuk membuat sambungan jaringan ke server web melalui HTTP. Ini terutama digunakan dalam kasus di mana sebuah koneksi HTTP aman / terenkripsi (terowongan) perlu dibangun antara klien dan web server seperti koneksi SSL.
Terowongan HTTP sederhana koneksi terenkripsi melalui proxy HTTP untuk tujuan sewenang-wenang. Terowongan mengambil keuntungan dari metode HTTP CONNECT biasanya digunakan untuk HTTPS (lalu lintas web yang aman) untuk menghubungkan ke server tujuan. Sebuah koneksi HTTPS khas melalui proxy akan terlihat seperti: 

CONNECT remote-server:443 HTTP/1.0
 User-Agent: Mozilla/4.0 (compatible; MSIE 6.0;..
 Host: remote-server
 Content-Length: 0
 Proxy-Connection: Keep-Alive
 Pragma: no-cach
- See more at: http://privacyyou.blogspot.com/2013/09/penjelasan-tentang-http-request-method.html#sthash.6iC3NGbH.dpuf
 
Support : Creating Website | Cyber Cipus | Mas Template
Copyright © 2011. Cyber Cipus - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger